Perjalanan Karier Profesi Teknik Arsitektur

Perjalanan Karier Profesi Tehnik Arsitektur
Perjalanan Karier Profesi Teknik Arsitektur - Pada umumnya, arsitek dilihat sebagai karier yang menarik. Seorang yang mengatakan dirinya sebagai arsitek akan disaksikan sebagai seorang yang mempunyai posisi tinggi, baik dengan sosial atau ekonomi. Cukup banyak alumnus sekolah menengah atas yang berkemauan untuk meneruskan kuliah di jurusan teknik arsitektur. Tetapi sesungguhnya, seperti apa perjalanan yang perlu dilakukan seorang supaya bisa jadi Arsitek?

Asumsi yang sering didengar ialah seorang Arsitek tentulah harus pintar menggambar. Ini bisa betul dan bisa tidak. Pada dasarnya, kurikulum yang diberi pada program studi teknik arsitektur mencakup beberapa hal. Menggambar hanya beberapa dari pekerjaan yang dilaksanakan mahasiswa teknik arsitektur di saat meniti studinya, dan perihal ini pun sekarang telah mulai berganti oleh software.

Ketika mengambil jurusan teknik arsitektur, beberapa kampus memberi tes menggambar untuk melihat potensi menggambar dari calon mahasiswa. Tetapi ada pula kampus yang tidak mengaplikasikan itu. Semua bergantung dari penekanan studi yang diyakini dari semasing kampus.
Baca Juga: Inilah Kenapa Profesi Arsitek Lanskap Wajib Dipilih
Pedoman kampus untuk program studi arsitektur berbasiskan pada Standard Kompetensi Kinerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Pedoman ini dapat diterjemahkan beragam oleh masing-masing kampus. Ada yang mengutamakan pada analisis nalar, detail tehnis perancangan dan cognitive arsitektural. Ada juga yang memberi penekanan pada persiapan praktik profesi, seperti pandangan pengerjaan Rencana Kerja serta Syarat-syarat (RKS) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Waktu menempuh studi umumnya di program studi teknik arsitektur sekarang ialah 4 (empat) tahun termasuk juga dengan waktu magang semasa 6 (enam) bulan sampai 1 (satu) tahun di biro arsitek. Dengan memasukkan mata kuliah magang di kurikulum, diinginkan mahasiswa arsitektur langsung bisa siap kerja sesudah lulus.

Mendaftarkan Anggota IAI

Sesudah lulus program studi teknik arsitektur, perjalanan menjadi arsitek masih berlanjut. Setelah lulus dari kuliah teknik arsitektur, seorang arsitek belum bisa praktik sebelum mendaftar sebagai anggota Ikatan Arsitek Indonesia. Seorang arsitek terlebih dahulu untuk mengikuti program magang yang dibuat oleh IAI.
Program pemagangan ini harus dilakukan dalam periode waktu minimum 2 (dua) tahun.

Sesudah lulus dari program pemagangan, jadi calon arsitek pada akhirnya bisa memiliki gelar Arsitek Muda dan memiliki hak untuk melaksanakan praktik arsitek ; suatu aktivitas untuk membuahkan karya Arsitektur yang mencakup perancanaan & perancangan, pengawasan pada bangunan gedung dan lingkungan.

Menyaksikan perjalanan panjang yang harus dicapai seorang untuk dapat berpraktik sebagai Arsitek, sudah selayaknya karier ini dilindungi oleh ketentuan yang bisa memberi kejelasan hukum baik buat Arsitek atau pemakai layanan Arsitek.
Baca Juga: Kehebatan Lain Seorang Arsitek Yang Harus Dimilikinya
Oleh karenanya, Ketua IAI Nasional Ahmad Djuhara dengan kawan-kawan arsitek profesional yang lain memperjuangkan dikeluarkannya Undang-Undang Arsitek dimana Indonesia adalah salah satu negara di ASEAN yang belum mempunyai undang-undang Arsitek. Waktu yang ditunggukan itu juga datang. Pada bulan Juli 2017, Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 2017 mengenai Arsitek disahkan dan Indonesia pada akhirnya mempunyai satu ketentuan sah berkaitan dengan karier Arsitek.

Adanya UU Arsitek, jadi daya saing arsitek Indonesia di area regional serta internasional bisa makin meningkat. UU Arsitek memberi jaminan perlindungan buat arsitek Indonesia dalam berkreasi serta memastikan kompetisi sehat di antara arsitek lokal serta arsitek asing. Ini terutama dibutuhkan dengan berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN semenjak akhir tahun lalu .

Tentu saja edukasi ke masyarakat benar-benar dibutuhkan. Bila awalnya orang memandang jika mereka yang dapat menggambar denah serta gambar kerja ialah Arsitek. Lewat UU Arsitek ini asumsi itu perlahan-lahan bisa di hilangkan.

Dalam UU Arsitek jelas dipastikan jika Arsitek ialah seorang yang lakukan Praktik Arsitek dan mempunyai Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA). STRA ini nantinya akan gantikan kehadiran Sertifikat Keahlian (SKA) keluaran dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi. Adanya STRA, maka jelas kelihatan ketidaksamaan di antara arsitek dengan ‘arsitek palsu'. Maka diharapkan praktik-praktik tidak bertanggungjawab oleh arsitek palsu bisa dihindari dan membuat orang semakin menghargai profesi arsitek.

Terimakasih sudah mengunjungi infokontraktor.net, semoga dalam artikel ini dapat bermanfaat. Kunjungi artikel terkait arsitektur lainnya di web ini.
Butuh Jasa Arsitek dan Desain Interior Profesional Segera Hubungi

Sumber Terkait:

simetris21.id
arsitekturdunia.com
● https://id.wikipedia.org/wiki/Arsitek


LihatTutupKomentar